Maraknya kasus mobil terbakar yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini, membuat Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan Alat pemadam api ringan ( APAR) menjadi peralatan tambahan di untuk kendaraan bermotor roda empat baru. Diharapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, dampak atas kebakaran mobil bisa ditekan.
Namun, dalam regulasi yang ditetapkan pada Februari 2020 tersebut, penggunaan APAR pada mobil hanya untuk kendaraan baru saja. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2,3, dan 4. Lantas bagaimana dengan mobil tahun produksi di bawah 2021 atau orang-orang yang sudah Beli Mobil Bekas?
Pemberlakuan penggunaan APAR di mobil akan bertahap. Sebab, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas pada kendaraan bermotor.
Mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang diimpor juga sudah dilengkapi alat tersebut. Mengenai pembelian APAR untuk pengendara yang sudah Beli Mobil Bekas, kini baru bisa dilakukan di beberapa tempat resmi saja. Dealer resmi untuk berbagai merek otomotif ini belum tersedia.
Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di dealer resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperature, tidak meledak, dan lain sebagainya.
OTOMAJU - Cari Mobil Bekas Berkualitas
Otomaju dibangun bertujuan membantu para dealer mobil bekas menjual mobil berkualitas dari Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Bogor. Puluhan ribu mobil di update setiap hari, dari MPV, SUV, Hatchback, Sedan maupun mobil Pickup. Bagi Anda yang berencana ingin Beli Mobil Bekas, alangkah baiknya Anda sekalian membeli APAR dan ditempatkan di mobil bekas yang ingin Anda beli. Langsung cek di https://www.otomaju.com/ karena harga mobil bekas yang ditawarkan cukup menarik dan pastinya prosesnya aman dan mudah.